4 Pelaku Perdagangan Orang Utan Sumatera Berhasil Diringkus Polda Aceh

- 13 Februari 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi dua orang utan/Pixabay/ Christel SAGNIEZ
Ilustrasi dua orang utan/Pixabay/ Christel SAGNIEZ /

WARTA PONTIANAK - Walaupn perdagangan satwa langka tidak dibenarkan, namun ada saja orang yang tetap nekad untuk memperjualbelikan satwa yang dilindungi tersebut. salah satu satwa yang sering diperjualbelikan adalah orang utan (pongo abelli).

Seperti dilakukan oleh empat orang ini yang menjadi pelaku perdagangan orang utan sumatra, namun berhasil diringkus Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Baca Juga: 1 Orang Tewas Terpanggang saat Lililn Sembahyang Imlek Membakar 2 Rumah di Banten

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan penangkapan keempat pelaku berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang saat transaksi jual beli satwa dilindungi tersebut pada Rabu.

"Dari empat pelaku yang diamankan tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara, dan A (52), warga Sumatera Utara. Sedangkan dua lainnya sedang pemeriksaan guna untuk mengetahui peran mereka," kata Kombes Pol Winardy.

Winardi menyebutkan pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka ini diawali dengan penyamaran personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Personel menyaru sebagai pembeli satwa dilindungi tersebut.

Baca Juga: Buruan Ambil Bantuan BPNT Rp2,4 Juta dengan Menyiapkan Dokumen Ini

"Dari penyamaran tersebut, polisi mengamankan empat orang. Namun, diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri. Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.

Dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut, kata Kombes Pol Winardy, polisi mengamankan satu orang utan sumatra. Satwa langka tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Aceh.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Disalurkan Kembali ke 1,1 Juta Karyawan, Cek Rekeningmu

"Hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara. Sedangkan pelaku, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," katanya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x