Perdagangan Bayi di Medan Terungkap, 1 Bayi Dijual Rp28 Juta

- 18 Februari 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi penculikan bayi
Ilustrasi penculikan bayi /PMJ News/

Aparat keamanan mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.

Baca Juga: Dua Orang Penonton Bioskop XXI Ayani Mega Mall Pontianak Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x