Aparat keamanan mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Baca Juga: Dua Orang Penonton Bioskop XXI Ayani Mega Mall Pontianak Terkonfirmasi Positif Covid-19
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.