Dana Sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Ditransfer ke Pekerja, Kemnaker Usul Data Penerima yang Valid

- 18 Februari 2021, 05:30 WIB
Dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji akan segera ditransfer ke pekerja, Kemnaker usul data penerima yang valid
Dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji akan segera ditransfer ke pekerja, Kemnaker usul data penerima yang valid /Pixabay/ ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengusahakan pekerja/ karyawan atau buruh sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji pada gelombang I tapi belum mendapatkannya pada gelombang ke II agar dapat menerimanya pada penyaluran termin III.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai membuka acara final Debat Virtual Ketenagakerjaan 2021 di Jakarta pada Rabu, 17 Februari 2021 kemarin.

Jika dikaji dengan seksama pernyataan Menaker Ida Fauziyah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah akan kembali menyalurkan dana sisa pembayaran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada termin III kepada pekerja/ karyawan atau buruh yang belum menerimanya.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin III 2021 akan Ditransfer ke Rekening Pekerja, Menaker Beberkan Info Terkini

Namun, pekerja/ karyawan atau buruh sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan, yakni memiliki data yang riil dan valid berdasarkan hasil rekonsiliasi data yang dilakukan Kemnaker dengan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Setelah data penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dinyatakan riil dan valid, dalam arti sudah memenuhi persyaratan, maka Kemnaker akan mengajukan kembali data tersebut ke Kementerian Keuangan agar bisa segera diproses.

Sebelumnya, Kemnaker menemukan beberapa kendala dalam menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada pekerja/ buruh atau karyawan yang menerimanya, sehingga realisasi penyalurannya tidak dapat 100 persen dilakukan pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Capai 98,91 Persen, Begini Bocoran Rinciannya

Adapun kendala tersebut, antara lain adalah seperti nomor rekening tidak sama dengan NIK penerima, nomor rekening sudah dibekukan, nomor rekening penerima telah terblokir, nomor rekening penerima tidak valid dan terdapat duplikasi data penerima.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x