Masjid di Kota Batam Diizinkan Gelar Tarawih Berjamaah di Masa Pandemi COVID-19

- 24 Februari 2021, 18:14 WIB
IBADAH salat tarawih yang akan terasa berbeda tahun ini.*
IBADAH salat tarawih yang akan terasa berbeda tahun ini.* /Pixabay/

 

WARTA PONTIANAK - Masjid-masjid di Kota Batam Kepulauan Riau, diizinkan pemerintah untuk melaksanakan Salat tarawih berjamaah pada Ramadhan 1442 Hijriah saat pandemi COVID-19, 

"Semua sepakat, Salat Tarawih dijalankan, protokol kesehatan menjadi prioritas," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai rapat Forkopimda di Batam, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: Selain Lansia, Pedagang Pasar Hingga Guru Jadi Target Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Termin Satu

Berbeda dibanding tahun 1441 H, pemerintah meminta warga untuk menjalankan Salat Tarawih di kediaman masing-masing demi memutus mata rantai penularan COVID-19.

Seiring dengan meredanya kasus COVID-19 di kota kepulauan itu maka pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan Shalat Id di masjid pada tahun ini, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Tarawih boleh di masjid, ada jarak antarjamaah, pakai masker, protokol kesehatan dijalankan," kata dia.

Teknis pelaksanaan ibadah saat pandemi, kata dia, akan diatur Kemenag Batam.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain mengatakan pihaknya mengimbau pengurus masjid untuk menjalankan protokol kesehatan.

"Bagi yang tidak, kami akan buat teguran," kata dia.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x