BLT Subsidi Gaji Termin III Kembali Dicairkan ke Rekening Berikut, Simak Jadwalnya

- 24 Februari 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Pemerintah akan kembali menyalurkan dana sisa BLT Subsidi Gaji termin III ditahun 2020 pada tahun 2021 ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui belum 100 persen menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin III tahun 2020, sehingga kemungkinan besar sisanya akan disalurkan pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah.

Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu pencairan BSU atau BLT subsidi gaji Rp2,4 juta tidak dapat sampai 100 persen disalurkan oleh Kemnaker, dikarenakan terdapat berbagai kendala di rekening pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerimanya.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Lagi, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Kriteria Pekerja yang Menerimanya

Kendala tersebut, antara lain adalah seperti nomor rekening tidak sama dengan NIK penerima, nomor rekening sudah dibekukan, nomor rekening penerima telah terblokir, nomor rekening penerima tidak valid dan terdapat duplikasi data penerima.

Kemnaker mencatat terdapat 294.160 pekerja/ karyawan atau buruh yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2020 dikarenakan kendala tersebut.

Untuk itulah, Kemnaker melakukan rekonsiliasi data penerima dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) guna memperbaiki rekening pekerja/ karyawan atau buruh yang mengalami kendala dalam penyaluran seperti diatas. Sehingga, akan mendapatkan hasil riil dan data yang benar-benar valid serta memenuhi persyaratan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x