"Jika memenuhi persyaratan, Kami akan mengupayakan agar dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji," ujarnya.
Meski demikian, Menaker Ida Fauziyah memastikan, bahwa pengadaan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji telah ditiadakan, karena tidak dianggarkan ke dalam APBN 2021. Tapi tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dapat dilanjutkan tergantung dengan kondisi ekonomi ke depannya.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Ditransfer Lagi ke 294.160 Rekening Penerima Seperti Berikut
"Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi ke depan, yang jelas BSU tidak Kami alokasikan ke dalam APBN tahun ini," ujarnya.
Meskipun telah ditiadakan, namun Menaker Ida Fauziyah juga memberi kabar gembira kepada pekerja/ karyawan atau buruh yang belum mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji.
Karena, dilanjutkannya, pemerintah telah mencanangkan berbagai program agar dapat memberikan insentif bantuan kepada pekerja, diantaranya adalah melalui program Kartu Prakerja.***