WARTA PONTIANAK - Dana sisa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji akan ditransfer oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke rekening pekerja/ buruh atau karyawan pada tahun 2021.
Namun, pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun ini akan dilakukan secara terbatas ke rekening pekerja. Karena, BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji hanya menyasar kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima pada gelombang 1, namun belum menerimanya pada gelombang 2 tahun 2020 lalu.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Ditransfer ke Ratusan Ribu Rekening di Tahun 2021
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah menyebut, terdapat 294.160 pekerja yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji Rp2,4 juta dari Kemnaker.
"Kami menemukan beberapa kendala dalam menyalurkan BSU ke pekerja. Sehingga penyaluran tidak bisa terealisasi semuanya," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer Bisa Cegah Kemiskinan, Serikat Pekerja Minta Kemnaker Lanjutkan
Ia mengatakan, kendala tersebut berasal dari rekening penerima, seperti rekening dibekukan, tidak valid, terblokir dan nomor rekening tidak sama dengan NIK penerima serta terdapat duplikasi data penerima.
Untuk itulah, kata Menaker Ida Fauziyah, Kemnaker bersama Himpunan Bank Negara (Himbara) melakukan rekonsiliasi data penerima guna memudahkan menyalurkan kembali BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada penerima.