BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke Penerima dengan Kriteria Berikut Ini

- 22 Februari 2021, 19:00 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji bakal cair lagi, Menaker Ida Fauziyah beberkan pekerja yang akan menerimanya
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji bakal cair lagi, Menaker Ida Fauziyah beberkan pekerja yang akan menerimanya /Pixabay/ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mentransfer dana sisa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji pada tahun 2021 ini.

Adapun, kriteria pekerja/ karyawan atau buruh yang akan menerima dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker adalah seperti di bawah ini.

Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT

  1. Pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020
  2. Pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada gelombang 1, namun belum menerimanya pada tahun 2020 lalu.
  3. Pekerja/ karyawan atau buruh yang gajinya di bawah Rp5 juta
  4. Pekerja/ karyawan atau buruh yang data dan rekeningnya telah memenuhi persyaratan dan tidak terkendala
  5. Pekerja/ karyawan atau buruh yang datanya sudah diusulkan Kemnaker ke Kementerian Keuangan

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair 100 Persen di Tahun 2021, Kemnaker Segera Lakukan Hal Ini

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa Kemnaker akan mengupayakan dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji akan ditransfer kepada penerima yang terdaftar di gelombang 1, namun belum menerimanya pada gelombang 2 pada tahun 2020 lalu.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: 7 Fakta Terkini Beberkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Bakal Cair Lagi di Tahun 2021

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pada tahun 2020 lalu pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji Rp2,4 juta tidak dapat sampai 100 persen disalurkan oleh Kemnaker, dikarenakan terdapat berbagai kendala di rekening pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerimanya.

Kendala tersebut, antara lain adalah seperti nomor rekening tidak sama dengan NIK penerima, nomor rekening sudah dibekukan, nomor rekening penerima telah terblokir, nomor rekening penerima tidak valid dan terdapat duplikasi data penerima.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x