WARTA PONTIANAK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan menyalurkan dana sisa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji kepada pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerimanya, namun belum menerimanya pada tahun 2020 lalu.
“Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum lama ini.
Menaker Ida Fauziyah membeberkan, bahwa pemerintah akan mengusahakan pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji gelombang 1 tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2 pada tahun 2020 lalu, agar dapat menerimanya pada termin III tahun 2021 ini.
Baca Juga: Soal Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Warganet : Data Valid Gimana Kelanjutannya?
“Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan,” tambah Menaker Ida Fauziyah.
Namun, Menaker Ida Fauziyah belum bisa memastikan, kapan dan waktu tepatnya? Kemnaker akan menyalurkan kembali dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) kepada pekerja/ karyawan atau buruh yang belum menerimanya.
Menanggapi hal tersebut, berbagai komentar warganet yang menanyakan tentang kejelasan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021 pun mulai membanjiri media sosial, diantaranya melalui halaman kolom komentar di laman Instagram resmi Kemnaker.
Warganet pemilik akun Instagram @06.indriyani mengaku, bahwa sampai saat ini, belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker, padahal Ia telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut pada termin I tahun 2020 lalu.