Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.***
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.***
Editor: Faisal Rizal
Sumber: PMJ News