Pembobol Dana Pensiun Pertamina Rp1,4 Triliun Diciduk Kejagung

- 3 Maret 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi pembobol dana
Ilustrasi pembobol dana /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Seorang tersangka pembobol dana pensiun milik PT Pertamina, Bety berhasil diringkus pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa 2 Februari 2021 malam.

Diketahui, Bety yang merupakan seorang Komisaris Utama Sinergi Millenium Sekuritas tersebut meraup dana sekitar Rp1,4 triliun dari aksi pembobolan yang dilakukannya.

Baca Juga: Kejagung Sita 17 Unit Bus Terkait Kasus Korupsi Asabri

“Terpidana Betty, Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembobolan dana pensiun dari PT Pertamina sudah diamankan,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu 3 Februari 2021.

Dikatakannya, dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 09 September 2020, terpidana Bety secara yakin dan sah telah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Baca Juga: Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

Dalam hal ini, terpidana dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Peemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

“Terpidana dijatuhi hukuman berupa pidana penjara 5 tahun  serta pidana denda sekitar Rp200 juta. Namun, jika tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama kurang lebih 6 bulan. Selain itu, terpidana Bety juga mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp777.331.421,” jelasnya.

Baca Juga: Usut Korupsi Asabri, Jagung: Yang Beking Kita Sikat!!!

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x