UAS Tegaskan Daftar Lomba Pakai Uang Itu Judi, Begini Kata Buya Yahya

- 10 Maret 2021, 12:57 WIB
Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya
Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya /Tangkap layar/YouTube/

Sependapat dengan UAS, ulama Cirebon asal Blitar Buya Yahya juga mengatakan bahwa apapun bentuk perlombaan yang memungut biaya pendaftaran dari pesertanya, lalu kemudian uang tersebut dipakai untuk memberikan hadiah kepada pemenang maka, itu adalah perjudian dan hukumnya haram.

Bagaimana caranya perlombaan seperti itu bisa menjadi halal, maka dikatakan Buya dalam unggahan kanal Al Bahjah TV di Youtube, perlombaan itu pun harus ada Muhallil; peserta lomba yang mempunyai kekekuatan yang sama dengan peserta lain, yang mendaftar gratis.

Baca Juga: Bolehkah Pelihara Burung Dalam Sangkar? Ini Kata UAS dan Fatwa Ulama

"Cari beberapa orang yang tidak usah pakai mbayar pendaftarannya. Dan orang itu punya kriteria sama bisa menjadi juara," jelasnya.

"Begini, saya dengan anda belomba. Saya bayar, anda bayar. Yang menang mengambil ya kan namanya judi. Agar saya dengan anda tidak judi, ambil satu orang sama jago untuk ikut berlomba (tanpa membayar). Kalau sudah begini berarti dia (orang ketiga) namanya Muhallil yang menjadikan pertandingan halal," tambahnya. 

Selain itu Buya Yahya juga mengatakan kalau ada perlombaan sebaiknya didahulukanlah lomba lomba yang halal dan beradab. Tidak bertentangan dengan akidah dan ahlak pula.

"Bukan halal saja tapi harus beradab juga. Lomba kok lomba makan kerupuk. Makan itu diajari nabi yang beradab, lomba makan (kerupuk, red) di pondok (pesantren, red) ini gimana ini," cetus Buya.

Baca Juga: Sosok Wanita Serda Aprilia Manganan Ternyata Seorang Laki-laki, Komentar Warganet Tak Terbendung

Jadi kata Buya tentu dahulukan lomba yang halal lagi terhormat. Seperti misalnya dikatakan Buya lombah pacuan kuda, beladiri, lomba memanah yang dengan sistem halal, beradab dan terhormat.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x