Jangan Khawatir! Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai, Menaker Ida Fauziyah Segera Jalankan Program Ini

- 23 Maret 2021, 20:16 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat meminta agar integrasi data Sisnaker dipercepat dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan guna menjalankan program JKP
Menaker Ida Fauziyah saat meminta agar integrasi data Sisnaker dipercepat dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan guna menjalankan program JKP /Tangkapan layar Instagram @kemnaker/

Peserta JKP akan menerima manfaat uang tunai yang diberikan setiap bulan dan paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama. Sedangkan, 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah