2 'Pelawak' Sunda Empire akhirnya Bebas dari Penjara usai Dapat Program Asimilasi

- 26 April 2021, 17:44 WIB
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire.*
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire.* /Twitter/

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 27 Oktober 2020 memvonis 2 tahun penjara terhadap tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

 

Adapun ketiga terdakwa adalah Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Baca Juga: BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 1,2 Ton dari 15 Kasus

Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.‎***(Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pikiran -rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah