Polisi Meringkus Pria yang Merekayasa Hoaks Babi Ngepet di Depok

- 29 April 2021, 14:43 WIB
Polisi Meringkus Seorang Pria yang Merekayasa Hoaks Babi Ngepet di Depok
Polisi Meringkus Seorang Pria yang Merekayasa Hoaks Babi Ngepet di Depok /PMJ News/

Atas perbuatannya, penyebar hoax ini akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x