- Pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp2.971.000.
Baca Juga: Pandemi jadi Alasan Pengusaha Telat Bayar THR, Ini Kata Menko Perekonomian
- Pendidikan SMA/DI/ dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp2.734.000.
- Pendidikan SMA/DI/ dengan masa kerja sampai di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp2.569.000.
- Pendidikan SMA/DI/ dengan masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp3.738.000.
- Pendidikan DII/DIII/Sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp2.963.000.
- Pendidikan DII/DIII/Sederajat dengan masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp3.411.000.
- Pendidikan DII/DIII/Sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp4.046.000.
Baca Juga: Pemerintah Berkomitmen Salurkan THR kepada Tenaga Honorer
- Pendidikan S1/DIV/Sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp3.489.000.