- Pendidikan S1/DIV/Sederajat dengan masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp4.043.000.
- Pendidikan S1/DIV/Sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp4.765.000.
- Pendidikan S2/S3/Sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp3.713.000.
- Pendidikan S2/S3/Sederajat dengan masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp4.306.000.
Baca Juga: Penerima Pensiun dan Tunjangan Juga Dapat THR dari Pemerintah
- Pendidikan S2/S3/Sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp5.110.000.*** (Eka Alisa Putri/ Pikiran-Rakyat.com)