Kabar Gembira, THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN Sudah DItetapkan, Cek Rinciannya Berikut Ini

- 1 Mei 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/

- Pendidikan S1/DIV/Sederajat dengan masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp4.043.000.

- Pendidikan S1/DIV/Sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp4.765.000.

- Pendidikan S2/S3/Sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp3.713.000.

- Pendidikan S2/S3/Sederajat dengan masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp4.306.000.

Baca Juga: Penerima Pensiun dan Tunjangan Juga Dapat THR dari Pemerintah

- Pendidikan S2/S3/Sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp5.110.000.*** (Eka Alisa Putri/ Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x