Berikut daftar besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 untuk Pimpinan, Anggota, dan Pegawai non-pegawai ASN seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Tanpa Tunjangan Kinerja, Berikut Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2021":
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua atau kepala, atau dengan sebutan lain akan mendapatkan besaran maksimal Rp9.592.000.
- Wakil Ketua atau wakil kepala, atau dengan sebutan lain akan mendapatkan besaran maksimal Rp8.793.000.
- Sekretaris atau dengan sebutan lain, dan anggota akan mendapatkan besaran maksimal Rp7.993.000.
- Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eseleon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya akan mendapatkan besaran maksimal Rp9.592.000.
- Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama akan mendapatkan besaran maksimal Rp7.342.000.
Baca Juga: Ini Ancaman bagi Pengusaha yang Telat Bayar THR Karyawan
- Eselon III atau Pejabat Administrator akan mendapatkan besaran maksimal Rp5.352.000, sedangkan - - - Eselon IV atau Jabatan Pengawas akan mendapatkan besaran maksimal Rp5.242.000.
- Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan PP Nomor 10 tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp2.235.000.
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp2.569.000.