Kabar Gembira, THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN Sudah DItetapkan, Cek Rinciannya Berikut Ini

- 1 Mei 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/

Berikut daftar besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 untuk Pimpinan, Anggota, dan Pegawai non-pegawai ASN seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Tanpa Tunjangan Kinerja, Berikut Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2021":

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua atau kepala, atau dengan sebutan lain akan mendapatkan besaran maksimal Rp9.592.000.

- Wakil Ketua atau wakil kepala, atau dengan sebutan lain akan mendapatkan besaran maksimal Rp8.793.000.

- Sekretaris atau dengan sebutan lain, dan anggota akan mendapatkan besaran maksimal Rp7.993.000.

  1. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

- Eseleon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya akan mendapatkan besaran maksimal Rp9.592.000.

- Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama akan mendapatkan besaran maksimal Rp7.342.000.

Baca Juga: Ini Ancaman bagi Pengusaha yang Telat Bayar THR Karyawan

- Eselon III atau Pejabat Administrator akan mendapatkan besaran maksimal Rp5.352.000, sedangkan - - - Eselon IV atau Jabatan Pengawas akan mendapatkan besaran maksimal Rp5.242.000.

  1. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan PP Nomor 10 tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

- Pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp2.235.000.

- Pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan besaran maksimal Rp2.569.000.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x