Sedangkan sanksi administrasi yang akan diberikan bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menekankan agar pengusaha membayarkan THR kepada pekerjanya secara tunai, tidak dicicil.
Airlangga Hartarto menilai, selama ini para pengusaha telah banyak difasilitasi pemerintah dengan beragam bantuan untuk menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dengan demikian, diharapkan krisis akibat pandemi bukan lagi alasan untuk tidak membayarkan THR kepada pekerja.
Baca Juga: Pemerintah Komitmen Cairkan THR dan Gaji ke-13 PNS
Airlangga Hartarto juga mengatakan, pemberian THR bisa meningkatkan konsumsi masyarakat sehingga membantu ekonomi berputar.
Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengatur agar perusahaan yang memang terdampak Covid-19 untuk berdialog dengan pekerjanya terkait pembayaran THR, sambil memperlihatkan laporan keuangan perusahaan.
Hasil dialog itu kemudian harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.*** Julkifli Sinuhaji / pikiran rakyat