Polisi Gagalkan 7 Warga yang Menumpang Ambulans agar Bisa Mudik Lebaran

- 7 Mei 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi larangan mudik.
Ilustrasi larangan mudik. /Pixabay

WARTA PONTIANAK - Polisi memergoki masyarakat yang menggunakan Ambulans agar bisa mudik. Kejadian ini dipergoki petugas saat penyekatan hari kedua larangan mudik, Jumat 7 Mei 2021.

Baca Juga: 8 Fakta Ini Beberkan Gubernur Kalbar Ditantang Mahasiswa Debat Terbuka tentang Aturan Larangan Mudik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan petugas menemukan tujuh orang penumpang dalam mobil ambulans. Mereka beralasan kerabat dekatnya meninggal dunia sehingga mengharuskannya untuk melayat.

"Tadi di daerah Cikarang ditemukan satu buah mobil ambulans yang mencoba untuk mengelabui petugas melalui modus operandinya," ungkap Yusri kepada wartawan.

"Satu ambulans ini isinya 6 orang, sama supir jadi 7 ya terdiri dari dua orang dewasa, dua orang ibu-ibu, dan dua anak-anak yang menyampaikan bahwa ada kerabatnya yang sakit dan meninggal dunia yang akan dijenguk ke luar daerah," sambungnya.

Baca Juga: Ini Isi Kebijakan Larangan Mudik Provinsi Kalbar 2021

Kendati memiliki alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan non-mudik, pihak kepolisian tetap menahan dan meminta supir ambulans tersebut putarbalik. Pasalnya, mereka tidak lengkapi persyaratan yang dibawa oleh para penumpang.

"Saat ditanyai persyaratannya termasuk dengan swab antigen ini, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkannya," imbuh Yusri.

Baca Juga: 2 dari 85 WNA China yang Tiba di Indonesia Melalui Bandara Soeta Positif Covid-19

"Setelah dicek kembali memang ternyata itu merupakan modus operandi untuk bisa lolos mudik. Kendaraan diputarbalikan karena memang persyaratannya tidak sesuai dengan aturan yang masuk dalam pengecualian," pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x