Perhatikan, Berikut 6 Cara Membayar Zakat Secara Online

- 8 Mei 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. //Dok. baznas.go.id//

WARTA PONTIANAK - Sudah menjadi kewajiban setiap umat muslim untuk melakukan pembayaran zakat maal maupun zakat fitrah.

Namun, saat ini membayar zakat secara konvensional bukanlah pilihan terbaik yang bisa dilakukan karena situasi Covid-19 yang membatasi setiap orang untuk bertemu dengan orang lain.

Baca Juga: Bagaimana Jika Telat Membayar Zakat? Ini Penjelasan Hukumnya

Untuk mempermudah umat muslim melaksanakan kewajibannya, sekarang ada fasilitas bayar zakat online.

Pembayaran zakat secara online melalui Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan langkah pemerintah untuk memudahkan masyarakat.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 biasanya masyarakat melaksanakan zakat fitrah secara konvensional.

Namun, di saat oandemi Covid-19 masyarakat dapat membayar zakat secara online yang diakomodir oleh Baznas.

Dikutip dari portaljember.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Cara Membayar Zakat Secara Online melalui Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), Dapat Dilakukan Sebelum Lebaran" Jumat, 7 Mei 2021, berikut cara melakukan zakat online.

1. Buka situs resmi Baznas di www.baznas.go.id, lalu klik Bayar Zakat pada pojok kanan atas.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x