Dalam kesempatan ini, Ryan juga mengimbau kepada masyarakat agar dalam mengenali seseorang, harus benar-benar dipastikan orang tersebut dengan baik.
"Kepada orang tua kita harapkan selalu menjaga dan memonitor pergaulan anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar Ryan.
Baca Juga: Biadab! Ayah di Medan Ini Perkosa 5 Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Dibawah Umur
Terhadap perbuatannya, pelaku saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan, dan akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.***