"Terjadinya pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial instagram," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa 25 Mei 2021.
Dikakatannya, pelaku pemrkosaan berhasil ditangkap oleh personel unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) di sebuah warung kopi kawasan Gampong (desa) Peuniti, Kota Banda Aceh.
"Kami melakukan penangkapan terhadap DW tadi malam di salah satu warung kopi, ditangkap berdasarkan ciri-ciri yang tertera dalam laporan yang dilaporkan keluarga korban,” ujarnya.
Diceritakannya, aksi pemerkosaan itu berawal saat perkenalan pelaku dengan korban, kemudian berlanjut dengan saling tukar nomor handphone, dan berjanji untuk pbertemu.
Setelah bertemu keduanya melakukan perjalanan. Lalu dengan bujuk rayu pelaku akhirnya terjadi hubungan badan layaknya suami istri seraya menjanjikan pernikahan.
Baca Juga: Pencuri Bejat yang Nekat Perkosa Pengantin Baru di Depan Suami Korban Diringkus Polisi
"Tidak sampai disitu, DW kembali mengajak korban melakukan perbuatan yang sama beberapa hari setelah itu, dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama," kata Ryan.
Namun, lanjut Ryan, hubungan pelaku dan korban akhirnya diketahui oleh pihak keluarga, lalu korban melaporkan apa yang telah terjadi terhadap dirinya.
Ryan menuturkan, merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak dibawah umur.
Baca Juga: Sita HP dan Kunci Motor, LN Tega Perkosa AR di Rumahnya
Editor: Faisal Rizal
Sumber: ANTARA