Seorang Narapidana di Lapas Jombang Ditangkap Polisi Terkait Penyelundupan Sabu dalam Cabai

- 30 Mei 2021, 10:23 WIB
Seorang Narapidana di Lapas Jombang Ditangkap Polisi Terkait Penyelundupan Sabu dalam Cabai
Seorang Narapidana di Lapas Jombang Ditangkap Polisi Terkait Penyelundupan Sabu dalam Cabai /PMJ News/

Mukid menjelaskan, DK sudah diperiksa dan dikonfirmasi selama 2,5 jam dengan tersangka AR (31) selaku pengirim cabai berisi sabu.

Selanjutnya, hasil konfrontasi itu, DK mengakui bahwa dirinya yang menyuruh AR mengirim barang haram tersebut.

"DK menjanjikan AR uang Rp 200 ribu sebagai upah. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas Lapas," ujar Mukid.

"Sekarang baik AR maupun DK sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita masih melakukan pendalaman lagi, karena besar kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," tambahnya.

Baca Juga: Satu Keluarga di Mataram yang Mengedarkan Sabu Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, baik AR maupun DK, siap dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah