Dirjen Dukcapil Ingatkan Transgender Agar Mengisi Administrasi Kependudukan dengan Jenis Kelamin Asli

- 7 Juni 2021, 19:11 WIB
Ilustrasi transgender
Ilustrasi transgender /Pixabay/Gerd Altmann/

WARTA PONTIANAK - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan tidak ada jenis kelamin waria atau transgender, karena sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki atau perempuan. 

Baca Juga: Heboh! Petugas PPSU Temukan Mayat Bayi dalam Saluran Air Got di Senen

Pada kolom informasi jenis kelamin bagi transgender baik di kartu keluarga atau pada KTP elektronik tetap ditulis dengan status sesuai jenis kelamin aslinya laki-laki atau perempuan.

Para transgender akan tetap didata sesuai jenis kelamin aslinya. Namun, jika ada yang mengubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya, maka hal itu harus melalui proses yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni putusan pengadilan.

"Lihat di putusan pengadilannya," kata dia, di Jakarta, Senin 7 Juni 2021.

Dirjen Dukcapil kepada kaum transgender agar mengisi administrasi kependudukan tetap mencantumkan informasi yang sebenar-benarnya.

Baca Juga: Dukcapil Bantu Transgender untuk Dapatkan Dokumen Kependudukan, Netizen: Astaghfirullah

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," kata dia.

Menurut dian, KK dan KTP elektronik ituitu memiliki fungsi penting bagi masyarakat, dan data kependudukan yang ada di dalamnya tentunya harus benar dan akurat.

"Dengan memiliki KK dan KTP elektronik maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain" katanya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x