Isi Pertemuan di Rumah Dinas Azis Syamsuddin Digali KPK

- 9 Juni 2021, 21:31 WIB
Azis Syamsudin
Azis Syamsudin /Instagram/

WARTA PONTIANAK - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. 

Baca Juga: KPK Cekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

"Tim Penyidik mengkonfirmasi Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR antara tersangka SRP dengan tersangka MS (M Syahrial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 9 juni 2021.

Menurutnya, Azis Syamsuddin pada hari ini diperiksa sekitar 9 jam untuk tersangka Robin dkk.

"Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan," ungkap Ali.

Setelah diperiksa di gedung Merah Putih, Azis memilih untuk langsung masuk ke mobil, dan tidak menyampaikan apapun kepada wartawan yang telah menunggunya.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Baca Juga: Tak Pandang Bulu, KPK Geledah Kerja dan Rumah Azis Syamsuddin

Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x