BSU untuk Pekerja Terdampak PPKM Segera Cair, Begini Cara Terbaru Cek Online Penerima

- 24 Juli 2021, 16:28 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker.
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker. /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/Dody Luber/WartaPontianak.Com

WARTA PONTIANAK - Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja dalam waktu dekat ini.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta ini akan dicairkan kepada pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemberian BSU, nantinya akan menyasar ke delapan juta pekerja yang sudah terdata di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemberian BSU kepada pekerja ini, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan mereka. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," ujar Menaker Ida Fauziyah Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Info Terbaru! BSU Segera Cair ke 8 Juta Pekerja, Pemerintah Siapkan Rp8 Triliun

Menurutnya, di dalam Permenaker telah diatur dan ditetapkan pedoman tentang pemberian bantuan pemerintah berupa BSU bagi pekerja atau buruh, sehingga nantinya pemberian BSU akan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," ujar Ida Fauziyah.

Sementara, untuk anggaran yang saat ini dialokasikan oleh pemerintah dalam program penyaluran BSU kepada pekerja terdampak PPKM adalah sebesar Rp8 triliun.

Baca Juga: BSU untuk Pekerja Terdampak PPKM Segera Cair, Ida Fauziyah Beberkan Syarat Penerima Seperti Ini

 

Adapun, kriteria pekerja atau buruh yang akan terdaftar sebagai penerima BSU antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah dan peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, persyaratan lainnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2021, bahwa calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4 dan berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Sehingga, bagi pekerja yang masuk dalam daftar penerima, ada berbagai cara untuk memantau tahapan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji, sehingga pengecekan dapat dilakukan secara berkala, diantaranya dapat dilakukan dengan cara cek online dan login ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat di download di playstore pada android dan iphone.

Baca Juga: 7 Orang-orang Ini Tak Boleh Menerima BSU Subsidi Gaji 2021

Adapun, cara untuk cek online di aplikasi BPJSTKU dapat dilakukan dengan panduan seperti di bawah ini.

  1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Klik 'Daftar Pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)
  3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
  4. Masukkan email
  5. Kemudian klik 'Kirim'
  6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya
  7. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah didaftarkan
  8. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

Setelah itu tunggu sebentar dan akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.***

 

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah