WARTA PONTIANAK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan jika rekening pekerja yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji telah memenuhi persyaratan, maka dana sisanya akan ditransfer ke pekerja.
Terdapat 294.160 daftar penerima yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2020 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, akan mengusulkan segera pekerja yang masuk dalam daftar penerima pada gelombang 1, namun belum menerimanya pada gelombang 2 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika memang datanya telah memenuhi persyaratan.
"Realisasi 98,92 persen, dan tidak sampai 100 persen karena ada kendala pada rekening penerima. Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan akan segera diusulkan ke Kemenkeu, agar cepat proses pencairannya," ujarnya.
Ia menyebut, bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tidak bisa 100 persen disalurkan, dikarenakan terdapat kendala pada data dan rekening pekerja yang menerimanya.
Adapun, pekerja yang memenuhi persyaratan, kata dia, sehingga BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji segera ditransfer ke rekeningnya adalah seperti di bawah ini.
- Pekerja memiliki rekening yang namanya sama dengan NIK atau KTP
- Pekerja memiliki rekening yang masih aktif dan tidak dibekukan
- Pekerja memiliki rekening yang tidak terblokir
- Pekerja memiliki rekening yang valid
- Tidak terdapat duplikasi data pekerja
Seperti diketahui, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji secara nasional telah menyasar ke 12.403.896 pekerja dengan total sebanyak 413.649 perusahaan.