WARTA PONTIANAK - Bocoran terbaru terkait dengan jadwal bantuan tunai BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk karyawan, pekerja, dan buruh yang ada di Indonesia.
BSU BPJS Ketenagakerjaan ini akan menyasar ke 8 juta pekerja/buruh dengan besaran yang akan diterima adalah sebesar Rp1 juta oleh pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan berharap agar semua data bisa selesai diberikan ke Kemnaker pada Agustus 2021 ini. Sehingga karyawan tidak terlalu lama menantikan kabar tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Dengan alokasi anggaran sebesar Rp8 triliun, pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat mencegah adanya pemutusan hubungan kerja. Selain itu, juga untuk meningkatkan perekonomian pekerja/buruh terdampak PPKM
Baca Juga: BSU untuk Pekerja di Wilayah PPKM Cair, Mau Dapat! Simak Cara Terbaru Cek Online Lewat Aplikasi
"Pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja ini, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan mereka. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," jelas Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
Menurutnya, di dalam Permenaker telah diatur dan ditetapkan pedoman tentang pemberian bantuan pemerintah berupa BSU BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh.
Adapun, kriteria pekerja atau buruh yang akan terdaftar sebagai penerima BSU antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah dan peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, persyaratan lainnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2021, bahwa calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan berada di zona PPKM level 3 dan 4 serta berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.