Kemenkeu Resmi Cekal Debitur BLBI Kaharudin Ongko ke Luar Negeri

- 21 September 2021, 15:34 WIB
Kemenkeu Cekal Debitur BLBI Kaharudin Ongko ke Luar Negeri
Kemenkeu Cekal Debitur BLBI Kaharudin Ongko ke Luar Negeri /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Kementerian Keuangan RI secara resmi melakukan pencekalan keluar begeri terhadap debitur atas nama Kaharudin Ongko. 

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mengeluarkan surat penagihan paksa dan pencegahan keluar negeri kepada Kaharudin Ongko sebagai obligor dari PT Bank Umum Nasional (BUN). Surat tersebut diterbitkan dalam rangka menagih utang BLBI sebesar Rp7,83 triliun.

"Terhadap debitur tersebut dilakukan surat paksa dan pencegahan bepergian keluar negeri," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa 21 September 2021.

Baca Juga: KPK Akui Masih Utang 4 Kasus Besar, Nawawi: Termasuk BLBI

Penyitaan juga dilakukan ke sejumlah aset yang dijaminkan Kaharudin Ongko ketika menandatangani perjanjian pada 18 Desember 1998.

"Melakukan eksekusi pada jaminan untuk aset tetap dan aset bergerak sesuai dengan perjanjian MRNIA tanggal 18 Desember 1998," sambung Sri Mulyani.

Disampaikan Sri Mulyani, pemerintah telah melakukan penagihan utang sejak tahun 2008. Namun obligor dianggap tidak kooperatif dan akhirnya terpaksa dilakukan upaya paksa penagihan.

Baca Juga: Menkeu: Alokasi Anggaran di Kesehatan dan Sosial Ekonomi Dinilai Baik

"Kita melakukan penagihan utang yang telah diserahkan dan diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ini sejak 2008," tukasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x