KPK Akui Masih Utang 4 Kasus Besar, Nawawi: Termasuk BLBI

- 30 Desember 2020, 19:30 WIB
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyampaikan kinerja KPK tahun 2020
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyampaikan kinerja KPK tahun 2020 /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui punya utang empat perkara yang mendapat perhatian publik namun sudah lama di tahap penyidikan. Ini disampaikan KPK saat refleksi akhir tahun atas kinerja lembaga anti rasuah itu.

"Masih ada beberapa perkara yang menjadi perhatian publik yang hingga saat ini masih berjalan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020, seperti dilansir dari Antara.

Nawawi mengatakan KPK akan tetap berupaya menyelesaikan perkara ini pada tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan.

Baca Juga: Diganjar Penghargaan oleh KPK, Polda Kalbar Tangani 71 Kasus Korupsi

Menurutnya, empat perkara yang menjadi perhatian publik pada 2020, pertama adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan tersangka pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Dengan diputusnya kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung berupa putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) mengakibatkan masih adanya dua tersangka yang masih dalam penyidikan," kata Nawawi.

Menurut Nawawi, penyidik masih berupaya menyelesaikan penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Tahanan Korupsi saat Natal, KPK Keluarkan Kebijakan Ini

Kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010 di PT Pelindo II dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x