Oknum Kapolsek di Parigi Moutong yang Diduga Melakukan Tindak Asusila kepada Anak Tahanan Dipecat

- 24 Oktober 2021, 09:36 WIB
Mantan kapolsek pelaku asusila di Parigi Moutong Iptu IDGN saat menjalani sidang etik Profesi Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Sulteng, Sabtu 23 Oktober 2021 pagi
Mantan kapolsek pelaku asusila di Parigi Moutong Iptu IDGN saat menjalani sidang etik Profesi Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Sulteng, Sabtu 23 Oktober 2021 pagi /Istimewa

WARTA PONTIANAK - Oknum Kapolsek yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tersangka, di Kabupaten Parigi Moutong mendapat sanksi tegas atas perbuatannya melalui sidang kode etik yang digelar, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Dalam sidang kode etik yang berlangsung secara tertutup selama lebih kurang lima jam tersebut, Kapolsek berpangkat Iptu itu dinyatakan melanggar etik, dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.

 

“Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Polda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kematian Seorang Warga saat Kebakaran Rumah di Kapuas Hulu

Sebagaimana Kepala Polsek berinisial Inspektur Polisi Satu IDGN, telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003.

Yakni, tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Inspektur Polisi Satu IGDN akan melakukan banding.

“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding,” kata Sufahriadi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan, terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Pria di NTB Ini Tega Berbuat Asusila ke Anak Kandungnya saat Istri Dirawat karena Covid-19

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Didik Supranoto.

Namun sari penyidikan inilah, kata Supranoto, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya, sebagaimana dikutipp PIkiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di sana.

Oknum Polsek tersebut diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka dan menjalani hukuman. Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.

Baca Juga: Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Asusila, Polisi: Sudah Diakui Perbuatannya

Sufahriadi pun telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga akan menuntaskan kasus ini dan menindak polisi yang terbukti bersalah.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x