Pria di NTB Ini Tega Berbuat Asusila ke Anak Kandungnya saat Istri Dirawat karena Covid-19

- 21 Januari 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi pelecehan anak dibawah umur
Ilustrasi pelecehan anak dibawah umur / /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Seorang pria di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA (65) tega berbuat asusila terhadap anak kandungnya sendiri saat sang istri sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD tersebut harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Telah Periksa Perawat Dalam Kasus Asusila di RSD Wisma Atlet

"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis 21 Januari 2021.

Ancaman hukuman tersebut, kata Kapolres sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan.

Baca Juga: Aktivis PTKI Jangan Tergoda Korupsi, Narkoba, Asusila, dan Terorisme

Sedangkan alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban yang terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.

Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 20 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x