KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 6 Anggota DPRD DKI Terkait Korupsi Pengadaan Lahan

- 29 Oktober 2021, 14:23 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta
Gedung DPRD DKI Jakarta /Ruang terang

WARTA PONTIANAK - Dugaan keterlibatan enam anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur akan ddalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Mereka di antaranya Wakil Ketua DPRD dari PKS, Suhaimi; Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Misan Samsuri, Sekretaris Komisi C DPRD dari PKB, Yusuf; dan Anggota Komisi C dari Partai Gerindra, Andyka.

Kemudian, Anggota Komisi C DPRD DKI dari PDI Perjuangan, Cinta Mega; serta Anggota Komisi A dari Partai Golkar, Jamaluddin. Selain keenam nama tersebut, muncul juga nama mantan Wakil Ketua DPRD DKI, Boy Sadikin.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah di NTT Diselidiki KPK

"Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 29 Oktober 2021.

Informasi, kata Ali itu akan didalami terhadap saksi lainnya yang nantik dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Ali meminta masyarakat tetap mengawal jalannya persidangan korupsi tanah DKI.

"Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," kata Ali.

Sebelumnya, jaksa pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri. Edi dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Baca Juga: Berkas Perkara Gratifikasi Eddy Rumpoko Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor

"Izin membacakan BAP. 'Kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan contohnya teman-teman dari DPRD'," ujar Jaksa Takdir Suhan membacakan BAP Edi Sumantri di Pengadilan Tipikor, Kamis 28 Oktober 2021.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x