KPK Setor Rp984 Juta dari Hasil Lelang Barang Koruptor ke Kas Negara

- 20 September 2021, 12:06 WIB
KPK Setor Rp984 Juta dari Hasil Lelang Barang Koruptor ke Kas Negara
KPK Setor Rp984 Juta dari Hasil Lelang Barang Koruptor ke Kas Negara /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp984 juta ke kas negara. Dana tersebur diperoleh dari hasil lelang barang rampasan terpidana korupsi bernama Sukiman dan penyetoran uang uang pengganti dari Yul Dirga.

"KPK setorkan Rp984.968.999 sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi yang ditangani," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 20 September 2021.

Ali merinci sebanyak Rp517.104.999 rampasan dari mantan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman yang berhasil dilelang KPK. Sementara sisanya, Rp467.864.000 dari terpidana mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta Yul Dirga.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, Tiga Anggota DPRD Mimika Diperiksa KPK

Sukiman merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman divonis 6 tahun penjara.

Sementara Yul Dirga merupakan terpidana suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Yul Dirga divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Penyetoran uang ke kas negara tersebut untuk memulihkan keuangan negara atau aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Mantan Caleg PDIP Harun Masiku Dikabarkan Masih Berada di Indonesia, Ini Respons KPK

"Upaya aset recovery di antaranya melalui lelang barang rampasan dan penagihan pembayaran uang pengganti dari para terpidana korupsi, menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," tukasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x