WARTA PONTIANAK - Kasus pembunuhan seorang pria berinisial AD (23) di Hutan Kota Bekasi berhasil diungkap oleh polisi. Dua orang pelaku pembunuhan berinisial B dan AW berhasil ditangkap polisi, sedangkan otak pembunuhan berinisial P masih buron.
"Kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dengan tersangka utama DPO inisial P," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 4 November 2021.
Menurut Yusri, pembunuhan berencana ini berawal saat dia pelaku P mengajak korban untuk bertemu di Hutan Kota Bekasi, Minggu 24 Oktober 2021. Korban sempat diajak mabuk oleh pelaku di lokasi.
Baca Juga: Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Heather Lois Mack Diusulkan Daftar Cekal Seumur Hidup
"Pada saat mabuk itu kemudian si P melaksanakan niatnya utk menghabisi AD ini bersama teman-teman dengan peran masing-masing," tuturnya.
Yusri mengatakan, dua pelaku B dan AW berperan dalam mengikat korban dengan tali dan memukul korban dengan tangan kosong. Selanjutnya, pelaku inisial P menghabisi nyawa korban dengan memukul wajah AD menggunakan batu.
"Dipukul dengan menggunakan batu oleh P dari hasil visum, menghantam kepala korban sehingga meninggal dunia dan kemudian korban sempat ditutup pakai ranting," terangnya.
Baca Juga: Apa Kabar Kasus Pembunuhan di Subang? Ini Penjelasan Polri
Pada kesempatan yang sama, Yusri meminta kepada pelaku P yang masih dalam pengejaran petugas untuk menyerahkan diri.
"Kami kasih waktu untuk segera mungkin menyerahkan diri karena identitas sudah kita ketahui," tukasnya.***