WARTA PONTIANAK - Penjual knalpot bising di Jakarta rencananya akan ditegur polisi. Namun, teguran tersebut hanya bersifat imbauan dan sosiliasasi.
Dikarenakan, Direktorat Polda Metro Jaya belum menerapkan sanksi ke bengkel yang menjual knalpot bising.
"Kita akan ada imbauan, sanksi (memang) tidak ada, kita akan berikan sosialiasai," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 19 November 2021.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Menduga Aliran Dana Digunakan Bisnis Frozen Food
Menurutnya, meski tidak ada sanksi pidana, namun sanksi administratif bisa saja dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Contohnya, kata dia, saat bengkel tersebut tidak memiliki izin berdagang yang legal ketika diperiksa petugas.
"Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berijin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal," jelas dia.
Baca Juga: PN Palembang Vonis 12 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 selama empat hari di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.