Polisi Ungkap Modus Kejahatan Oknum Pimpinan LSM yang Memeras Anggota Polri Rp2,5 Miliar

- 23 November 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. / Pixabay/WikimediaImages/

Kemudian, kata dia, KPN sempat mengancam melalui media elektronik. Pelaku tiba-tiba membandingkan penanganan kasus serupa di beberapa daerah seperti Medan maupun Jakarta. 

Melalui cara itulah pelaku memeras. Berbagai tudingan dilontarkan KPN, tetapi tidak ada satupun yang terbukti. Bahkan, pelaku menyebut, anggota Polres Jakpus telah diperiksa Bid Propam. 

"Tidak ada suap-menyuap. Itu adalah anggota satgas kami dan ini justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM itu," paparnya. 

Baca Juga: Polisi Buru Bandar Narkoba Penabrak Anggota Polres Metro Jakarta Pusat

Hengki kembali mengungkapkan, berdasar penyelidikan, kasus pemerasan diduga tidak hanya terjadi di Jakarta Pusat. Melihat dari modusnya, pelaku awalnya menyambangi instansi-intansi guna memberikan pernyataan yang mendeskriditkan instansi maupun pimpinan lembaga. 

Selain itu, tujuan dari pelaku yaitu melakukan pemerasan. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 368 dan 369 KUHPidana dan atau pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE.

"Pelaku menakut-nakuti intansi pemerintah, TNI maupun Polri bisa melihat mendiskriditkan pimpinan TNI maupun Polri. Ternyata di balik itu yang bersangkutan melakukan pemerasan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x