Dua Anggota Sindikat Pengedar Uang Palsu di Pemalang Diringkus Polisi

- 25 November 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi uang palsu/ Polres Pemalang Berhasil amankan tersangka pengedar uang palsu bermodus COD pada Jumat 5 November 2021, begini kronologinya
Ilustrasi uang palsu/ Polres Pemalang Berhasil amankan tersangka pengedar uang palsu bermodus COD pada Jumat 5 November 2021, begini kronologinya /ANTARA/Dedhez Anggara/

Kapolres mengatakan, tersangka ES diduga akan menjual uang palsu itu di wilayah Kecamatan Moga.

Atas perbuatannya, tersangka W terancam Pasal 36 Ayat (1) dan/atau, Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka ES dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x