Sering Bacok Korbannya, Komplotan Begal Sadis di Depok Diciduk Polisi

- 27 November 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi begal motor.
Ilustrasi begal motor. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah