Koruptor Dinas Pertambangan dan Energi Raja Ampat Diciduk Tim Tangkap Buronan Kejagung

- 26 November 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor. /mohammed_hassan/PIXABAY/mohammed_hassan

WARTA PONTIANAK - Seorang koruptor yang buron diringkus oleh tim tangkap buronan Kejaksaan Agung.

Koruptor yang diciduk tersebut adalah tersangka tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

"Buronan dari Kejaksaan Negeri Sorong, identitas orang yang diamankan. Yaitu, berinisial BT mantan Direktur PT Fourking Mandiri," terang Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak dalam siaran persnya, Jumat 26 November 2021.

Baca Juga: Densus Dapat Informasi Dugaan Pendanaan Sebesar Rp70 Miliar ke Jamaah Islamiyah

Tersangka korupsi berijisia BT ini diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis 25 November 2021 kemarin. 

Karena saat dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Baca Juga: Dilepaskan ke Laut Dalam, Ikan Duyung yang Terdampar di Pantai Diselamatkan TNI AL

"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung," jelasnya.

Sekarang, tersangka BT dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya Tersangka BT akan diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat pada hari ini dengan mematuhi protokol kesehatan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x