Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan barang bukti seberat 224,4 kg.
Dalam operasi kali ini, polisi membekuk empat orang tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menerima laporan adanya peredaran narkoba pada 9 September 2021 lalu.***