Empat Tersangka dan Dua Buron, Polisi Ungkap Kasus Peredaran 224 Kilogram Ganja asal Aceh

- 27 November 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja /SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan barang bukti seberat 224,4 kg.

Dalam operasi kali ini, polisi membekuk empat orang tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menerima laporan adanya peredaran narkoba pada 9 September 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah