KPK Setor Rp800 Juta ke Kas Negara, Denda dari Terpidana Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu

- 27 November 2021, 13:55 WIB
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri /Dokumen PMJ News/

WARTA PONTIANAK -  Uang dari terpidana kasus korupsi, yakni mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Liliy Martiani Maddari sebesar Rp800 juta disetorkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara. 

Penyetoran ini dilakukan oleh KPK berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.

"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakuka penyetoran uang sejumlah Rp 800 juta dari para terpidana sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri sepertu dikutip dari PMJ News, Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga: Respon Positif Masyarakat Indonesia Di Gelaran Literasi Digital Netizen Fair 2021 di Enam Kota Besar Indonesia

KPK juga memastikan akan terus menagih pidana denda dan uang penggati yang dibayarkan oleh para terpidana kasus korupsi. Penagihan uang dilakukan untuk menutupi kerugian keuangan negara dari hasil korupsi.

"Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi," kata Ali.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Seorang Anggota Pemuda Pancasila sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Polisi

Seperti diketahui, Ridwan dan Lily merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Keduanya, terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.

Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp 400 juta. Namun, dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x