Pasca pertemuan, Mahfud menegaskan, langkah pemerintah menangani Papua yaitu terus mengedepankan dialog dan pendekatan kesejahteraan, sesuai amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.***