Kemudian, tujuh tersangka lainnya merupakan pegawai BPN Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial Y, EBS, M, TPH, SL, T, dan W.
"10 tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," ujarnya.***
Kemudian, tujuh tersangka lainnya merupakan pegawai BPN Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial Y, EBS, M, TPH, SL, T, dan W.
"10 tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," ujarnya.***
Editor: Y. Dody Luber Anton