Kasus Mafia Tanah di Cakung Terungkap, Bareskrim Polri Tetapkan Sepuluh Tersangka

- 15 Desember 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi mafia tanah.
Ilustrasi mafia tanah. /Pixabay/Mohamed_hassan

Kemudian, tujuh tersangka lainnya merupakan pegawai BPN Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial Y, EBS, M, TPH, SL, T, dan W.

"10 tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah