Kemudian, dari hasil olah TKP didapatlah ciri ciri yang mengarah kepada pelaku pencurian.
Pihaknya pun berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial A di sebuah kos di daerah pedongkelan Cengkareng Jakarta Barat.
Baca Juga: Larikan Motor Korbannya dengan Modus Belanja melalui COD, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti. Seperti, kendaraan bermotor pelaku, pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi dan barang hasil kejahatan.
"Pelaku menggunakan hasil kejahatan dengan membeli perhiasan emas dan ban serta stick golf," kata Niko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.***