Seorang Siswa Dibekuk Polisi usai Berbuat Cabul ke 9 Anak di Bawah Umur

- 22 Desember 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi pencabulan. Profil dan Biodata Herry Wirawan, Guru Lembaga Keagamaan yang Cabuli Dua Belas Murid di Bandung
Ilustrasi pencabulan. Profil dan Biodata Herry Wirawan, Guru Lembaga Keagamaan yang Cabuli Dua Belas Murid di Bandung /Foto : Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Polisi membekuk pelaku pencabulan anak bawah umur di wilayah Cengkareng, Jakarta.

Pelaku berinisia A dan masih berstatus sebagai siswa disalah satu sekolah. Adapun, korban pelaku berjumlah sebanyak 9 orang.

"Korban 7 laki-laki dan 2 perempuan dengan rentan usia korban 9 sampai 12 tahun," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga: Berantas Narkoba, Polda Metro Jaya Kerahkan 700 Personel Gabungan Gerebek Kampung Bahari

Menurutnya, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap usai salah satu korban bercerita kepada orang tuanya mengenai perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.

Mendengarkan cerita anaknya, kemudian orang tua korban bertanya dengan teman-teman korban lainnya, sehingga diketahui korban ini tidak hanya seorang diri.

Berbekal informasi dari anaknya, lantas orang tua korban pun melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku ke Polsek Cengkareng. Mendapat laporan, lanjutnya, polisi kemudian menindak lanjuti dan dengan segera mengamankan pelaku di kediamannya.

Baca Juga: Densus 88 Kembali Bekuk Seorang Terduga Teroris di Kalimantan Tengah

"Pelaku sudah berhasil diamankan dan ditangkap oleh Polsek Metro Cengkareng. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pemeriksan kejiwaan di Pulogadung saat ini," tutur Zulpan.

Zulpan melanjutkan, tidak sulit bagi polisi mengamankan pelaku. Alasannya, pelaku masih tinggal di sekitar rumah korban. Bahkan di antara para korban ada yang masih berstatus keluarga dengan pelaku.

"Jadi memang antara pelaku dan korban ada keterkaitan satu teman dan ada keluarga juga. Jadi ini tidak terlalu sulit tangkap pelaku begitu ada laporan," ucap Zulpan.

Baca Juga: Sempat Kalungkan Celurit ke Leher Korban, Pelaku Begal Babak Belur Dihakimi Warga

Zulpan menegaskan penanganan perkara ini akan mengikuti aturan tentang anak, karena pelaku masih berusia 15 tahun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 jo 76E dengan ancaman hukuman antara 5 tahun hingga 15 tahun penjara dang denda Rp5 miliar.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x