Cabuli Bocah Sebanyak Lima Kali, Tukang Tarik Gerobak Diringkus Polisi

- 6 Januari 2022, 17:24 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /

Mendengar pengaduan anaknya itu, orang tua korban pun lalu mencari pelaku. 

"Pelaku bukannya merasa bersalah malah mengatakan akan bertanggung jawab dan mengawini anak korban yang baru berusia lima tahun," ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah