WARTA PONTIANAK - Seorang pengidap gangguan jiwa diciduk polisi, lantaran ulahnya yang mencuri puluhan tabung gas LPG 3 kilogram milik warga di Jalan Sadewa, Semarang, Jawa Tengah.
Ketika dihadirkan disela-sela konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Jumat 7 Januari 2022 lalu, pengidap gangguan jiwa berinisial JS (41) ini membuat pengakuan yang membuat polisi dan awak media yang hadir pada sesi konfrensi pers tiba-tiba keheranan.
Dalam pengakuannya, pengidap gangguan jiwa ini melakukan aksinya pada 6 Januari 2022 mulai dari pukul 01.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
Untuk memuluskan aksinya mengambil tumpukan tabung gas milik warga, JS menjebol teralis toko milik warga.
Dengan menggunakan motor, JS bolak-balik sebanyak 12 kali mengambil tabung gas 3 kg dan disimpan di rumahnya.
“Pencurian tabung gas di Jalan Sadewa VII. Kerugian dalam peristiwa pencurian itu ada 47 tabung gas 3 kg. Peristiwa ini viral di media sosial setelah terekam CCTV,” tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
Setelah mencuri, JS kemudian mengunggah foto tabung gas hasil curiannya itu dan menjualnya via media sosial Facebook.