Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Balikpapan, Polisi : Terancam 5 Hingga 6 Tahun Penjara

- 21 Januari 2022, 16:06 WIB
Ahmad Sahroni mengunggah foto pelaku yang diduga sopir kecelakaan maut di Balikpapan.
Ahmad Sahroni mengunggah foto pelaku yang diduga sopir kecelakaan maut di Balikpapan. /Instagram.com/@ahmadsahroni88

WARTA PONTIANAK - Usai melakukan serangkaian penyidikan dalam waktu singkat, akhirnya polisi menetapkan sopir truk tronton Muhammad Ali (48) sebagai tersangka kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat 21 Januari 2022 pagi.

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 21 Januari 2021.

Menurutnya, berdasarkan penyidikan, Muhammad Ali telah melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Pengakuan Sopir : Rem Truk Tronton Blong dan Tak Berfungsi

"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, disana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," jelas Yusuf.

Akibat perbuatannya, lanjut Yusuf,  sopir truk tronton tersebut akan dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ancaman hukuman pidananya, berkisar antara lima hingga enam tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Turut Prihatin Kecelakaan Maut di Balikpapan, Erick Thohir Sampaikan Ucapan Duka

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di turunan wilayah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat 21 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x